Baru-baru ini marak kasus penipuan pinjaman online. OJK mencatat terdapat 3.903 aduan masyarakat dalam periode Januari hingga Mei 2023. Disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Juli 2023 oleh Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, tren pengaduan ini berangsur menurun hingga bulan Juni 2023.

Modus yang sering terjadi adalah modus salah transfer. Pelaku akan mengirimkan sejumlah uang secara tiba-tiba ke rekening korban, kemudian menghubunginya dan menggiring korban untuk melakukan transfer balik. Biasanya pelaku juga mengarahkan korban melakukan instalasi aplikasi atau klik tautan untuk mengunggah bukti transfer. Dari sinilah pelaku mendapatkan celah untuk mencuri data pribadi korban.

Dikutip dari channel YouTube OJK, Frederica menyampaikan bahwa masyarakat perlu waspada dalam melakukan instalasi aplikasi, penting mengingat rumus “Camilan”, maksudnya ijin akses aplikasi hanya diperbolehkan untuk camera, microphone, dan location. Jika meminta akses lain, seperti kontak maupun galeri biasanya termasuk dalam pinjol ilegal.

Yukkk kenali langkah-langkah preventif agar kita terhindar dari pinjol ilegal.